OPINI TENTANG KEWARISAN DI MASYARAKAT

 

Hukum waris sering diabaikan banyak orang. Keberadaannya diperlukan akan tetapi banyak orang yang nyaris tidak perduli mendalaminya. Itulah sebabnya, hukum waris juga sering disebut sebagai hukum terlantar. Bahkan, oleh sebagian besar para pengabdi ilmu sekalipun. Dalam isu-isu harian orang lebih tertarik mempelajari dan mendiskusikan masalah-masalah fikih yang lain. Apalagi, jika harus dibandingkan dengan isu-isu aktual lainnya, seperti teknologi dan politik. Dalam konteks demikian, hukum yang sering juga disebut faraidh– ini bahkan dikatakan tidak hanya sekedar terlantar, tetapi hukum yang sebagai disiplin ilmu termarjinalkan. Jika dalam suatu rumah ada beberapa anak kandung, hukum waris ibarat anak kandung yang terabaikan di rumahnya sendiri. Mengenai prospek hukum waris yang demikian  tampaknya pernah di isiny elemen oleh rasulullah SAW dalam salah satu sabdabnya: “……dan pelajarilah faraidh serta ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah orang yang yang akan direnggut mati, sedangkan ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang sanggup menfatwakannya kepada mereka.”( HR Ahmad, An Nasai dan Daruquthni )

Pada hal, kehadiran hukum waris sebenarnya sangat penting, karena berkaitan dengan prospek status kekayaan yang dimiliki seseorang. Secara naluri, keinginan mengambil alih kekayaan orang yang meninggal tentu merupakan keinginan siapapun orang berada sekitarnya. Tidak peduli, apakah yang berada di sekitar tersebut keturunannya atau hanya kebetulan mempunyai kedekatan saja. Tampaknya ada belum tahu, bahwa tidak semua orang yang dekat secara fisik dengan pewaris mempunyai hak waris. Hal demikian berlaku sebaliknya, tidak mesti orang yang tidak dekat secara fisik harus diabaikan dari pembagian warisan. Karena, bisa jadi orang sehari-hari dekat dengan si mati tersebut sekalipun telah bertahun-tahun, sama sekali bukan keluarga yang mempunyai hubungan kewarisan dengan pewaris. Mengapa?

Untuk menjadi ahli waris yang berhak menerima, harus mempunyai hubungan kewarisan dengan orang yang meninggal. Orang yang mempunyai hubungan kewarisan ini menurut hukum Islam disebabkan karena 3 hal, yaitu karena hubungan nasab, karena hubungan perkawinan, dan wala ( yang ketiga ini kini sudah tidak ada lagi). Banyak orang beranggapan, bahwa karena merasa mempunyai hubungan nasab ( mempunyai garis keturunan ) maka harus memperoleh harta warisan dari orang yang meninggal. Merekapun ikut meributkan harta warisan almarhum. Padahal, hanya orang yang mempunyai hubungan nasab yang secara syar’i paling dekat sajalah yang dapat menjadi dapat mewarisi harta pewaris. Dalam hukum kewarisan Islam ada konsep hajib mahjub. Berdasarkan konsep ini, seorang ahli waris bisa terhalang untuk mewarisi harta almarhum karena ada ahli waris lain yang menghalanginya. Yang dapat menghalangi ini karena secara syar’i dianggap lebih dekat dengan almarhum/almarhumah.

Dan masih banyak lagi persoalan-persolan kewarisan yang ujungnya menjadikan persengketaan keluarga. Keluarga yang semula kompak rukun, karena berebut harta warisan akhirnya harus bercerai berai, berseteru sampai anak cucu, dan bahkan tidak jarang terjadi pertumpahan darah dan putus silaturahmi. Mereka lupa peringatan Rasulullah SAW, bahwa pemutus silaturrahmi tidak akan dapat masuk surga. Terjadinya sengketa yang menjadi bom waktu itu dapat terjadi, secara empiris, sering disebabkan oleh tiga hal: karena ketidak tahuan hukum warisan, manajemen harta, dan ketamakan.


            Seperti disinggung di muka bahwa ketidaktahuan hukum waris menyebabkan seseorang ahli waris mempunyai persepsi yang salah. Orang yang yang secara hukum mestinya tidak berhak karena alasan tertentu merasa berhak akhirnya menguasai seenaknya harta peninggalan almarhum. Apalagi kalau jarak pembagian harta dengan kematian pewaris berlangsung sangat lama, semisal sudah sampai keturunan derajat ketiga atau bahkan keempat. Sedangkan, harta sudah terlanjur dikuasai secara sepihak oleh sebagian keluarga. Padahal, mestinya segera setelah pewaris meninggal, pembagian warisan ini dilaksanakan. Sebab, salah satu asas hukum waris Islam adalah ijbari. Asas ini mengandung pengertian, bahwa peralihan harta dari orang yang meninggal kepada ahli waris berlaku dengan sendirinya, tanpa usaha dari yang akan meninggal atau kehendak yang akan menerima. Itulah sebabnya hukum waris beserta ketentuannya, berlaku seketika ketika pewaris benar-benar telah meninggal. Setelah seseorang dinyatakan meninggal dunia, pada saat itu pula harus ditentukan siapa ahli waris yang berhak menerima dan dipilah mana harta yang dapat dibagi sebagai harta warisan dan mana yang bukan. Oleh karena mengenai berapa ketentuannya, para ahli waris sering tidak tahu, maka melibatkan tokoh agama setempat ( kiai atau ustadz ) yang mengerti, merupakan sesuatu hal perlu dilakukan oleh ahli waris.

Tokoh masyarakat ini sebelum membantu menentukan siapa ahli waris yang berhak dan membaginya perlu memberikan sentuhan rohani kepada para ahli waris tentang status keberadaan harta warisan. Hal-hal apa yang harus terlebih dahulu ditunaikan dan bahaya memperoleh harta warisan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah. “Barang siapa siapa durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya dan melampaui batas dari ketentuan yang telah ditetapkan Allah, maka Allah akan memasukannya ke dalam neraka kekal di dalamnya dan baginya adzab yang pedih (An Nisak 14)” Dalam rangka memberikan warning kepada ahli waris peringatan Allah tersebut sangat perlu disampaikan kepada para ahli waris.

Hanya saja di masyarakat yang masih menjunjung tinggi ketimuran pelaksanaan pembagian di atas memang tidak semudah teori. Banyak faktor mengapa harta warisan tidak dapat secara mudah dapat dibagi kepada yang berhak. Norma etika dan estetika turut menjadi pertimbangan. Dengan alasan ini, para ahli waris merasa enggan menyinggung sedikitpun pembagian harta warisan. Adalah dianggap sangat tidak etis apabila ada ahli waris yang mengutik-utik harta almarhum dalam suasana berkabung yang meliputi seluruh keluarga almarhum. Akan tetapi, hal demikian mestinya tidak boleh menyebabkan seluruh ahli waris lupa bahwa cepat atau lambat harta almarhum akan dibagi kepada ahli waris yang berhak. Mereka harus sadar, bahwa kalau tidak, cepat atau lambat harta peninggalan almarhum akan berpotensi menjadi sumber persengketaan dan perpecahan keluarga. Keluarga yang berpendidikan secara diam-diam atau secara terbuka, harus ada yang berani melakukan audit seluruh harta warisan almarhum dan perkembangannya. Hal ini dimaksudkan untuk memperkecil potensi masalah di kemudian hari. Audit ini juga dimaksudkan agar ahli waris yang culas, tidak berlaku seenaknya terhadap harta warisan untuk kepentingan pribadi.

 


Yang sering dilakukan oleh ahli waris, yang culas sekaligus tamak, ini adalah biasanya mengalihkan harta warisan kepada pihak ketiga dengan cara menjual tanpa sepengetahuan ahli waris yang lain. Momen kedamaian dan kediaman ahli waris lain, disalahgunakannya untuk berlaku curang. Dia lupa dengan asas ijbari yang ada pada hukum kewarisan, bahwa ahli waris dan bagian harta yang berhak diterima melekat sampai kapanpun. Bahkan, oleh karena melekat, harta warisan yang sudah berpindah kepada pihak lainpun secara hukum dapat tetap diperhitungkan apabila ahli waris lain yang dirugikan mempermasalahkannya. Apabila terjadi sengketa di Pengadilan Agama harta yang sudah beralih ke pihak lainpun masih dapat digugat dan yang membeli harta warisan tersebut juga dijadikan tergugat.

Potensi-potensi masalah di atas sering diabaikan oleh masyarakat kita. Mereka baru ‘menyesal’ ketika masalah sudah menjadi persengketaan terbuka di pengadilan. Sekedar memperebutkan harta warisan mereka harus berjuang habis-habisan di pengadilan. Karena harta sudah beranak pinak dan sebagian sudah berpindah ke pihak-pihak lain ruang sengketa menjadi meluas dan terbuka. Banyak pihak harus terlibat, tenaga, biaya dan pikiran harus terkuras demi perjuangan mendapatkan hak: “harta warisan”.

Dengan porsinya masing-masing, seluruh ahli waris yang terlibat persengketaan ini pun sama-sama harus menanggung risiko. Apalagi kalau masing-masing pihak saling tidak mau mengalah sering sengketa warisan di pengadilan ini, harus berlangsung bertahun-tahun. Putusan yang diperoleh pun sering tidak memuaskan. Bisa tidak memuaskan salah satu pihak atau kedua belah pihak sekaligus. Apabila terjadi demikian, para pihak harus maklum, pengadilan hanya sebatas memeriksa berkas dan bukti-bukti yang diajukan. Sebab, sering terjadi di pengadilan, yang merasa benar tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya. Pengadilan hanya memeriksa yang terlihat sedangkan yang sesungguhnya terjadi dan yang tidak dapat dibuktikan bukanlah ranah pekerjaan pengadilan. Dalam kondisi demkian para hakim memang hanya bisa mengikut rasulullah SAW “Kami hanya menghakimi yang tampak sedangkan Allah menguasai yang tersembunyi”. Para pihak yang merasa menangpun juga tidak serta merta bisa mendapatkan haknya. Sebab, apabila yang kalah tidak bersedia secara suka rela menyerahkan hak kepada pihak lain yang menang, masih diperlukan campur tangan pengadilan berikutnya yang yang ternyata juga sering tidak berjalan mulus.

Ilustrasi dari pengalaman kasus di masyarakat dan kisah nyata di dunia peradilan tersebut memberikan pelajaran bagi kita, bahwa masyarakat kita yang di samping masih banyak yang belum paham hukum waris ternyata juga masih banyak yang belum sadar mengenai akibat memakan bagian hak waris orang lain. Padahal, setelah menjelaskan ketentuan mengenai ketentuan bagian masing-masing ahli waris, dalam Surat An-Nisak ayat 14, Allah telah dengan tegas memberikan ultimatum, bahwa siapa saja yang tidak mentaati dan melebihi batas dalam hal bagian warisan sehingga mengambil bagian ahli waris yang lain dengan cara yang tidak benar, maka akan dimasukkan neraka secara kekal. Berpijak dari ayat tersebut, tingkat kepatuhan seseorang dalam hal ketentuan bagian harta warisan ini, juga menjadi salah satu tolok ukur tingkat keimanan seseorang. Ironisnya, sengketa waris ini juga sering melibatkan para tokoh yang dari sisi pengetahuan agamanya juga cukup memadai. Fenomena demikian mengundang pertanyaan besar: apa yang salah dengan masyarakat kita? Pencerahan mengenai aspek-aspek hukum waris via majelis taklim, pengajian umum, dan penyuluhan hukum mungkin sudah waktunya mendapat perhatian dari para pemangku kepentingan. Wallahu a’lam.

 

 

 

BIODATA PENULIS

        NISMAYANI.B,dilahirkan pada tanggal 17 November 2004 dari pasangan
Lababa dan Namri.Wenna,di Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang.Penulis menemputh pendidikan sekolah dasar di SDN 2 Watang Sidenreng tamat pada tahun 2016.Penulis Kemudian melanjutkan sekolah menengah pertama di SMP 4 Maritengngae tamat pada tahun 2019.Selanjutnya Penulis melanjutkan Sekolah Menengah Kejuruan di SMKN 1 sidrap tamat pada tahun 2022

Ditahun 2022 Penulis Melanjutkan Kuliah di Institut Agama Islam Darud Da’wah Wal Irsyad Sidenreng Rappang dengan Fakultas Hukum Program Study Hukum Tata Negara.Ditahun 2022 Penulis memasuki Organisasi luar kampus PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Cabang Sidrap  dan Organisasi Dalam Kampus Menwa (Resimen Mahasiswa Satuan 720 Iai ddi  Sidrap) pada saat ini Penulis Tergabung pada Himpunan Mahasiswa prodi Hukum Tata Negara dan juga Organisasi Ikatan Mahasiswa DDI (IMDI) Ditahun 2023 Penulis Mengikuti Worshop jurnalistik Ikatan Wartawan Online yang Berlokasi DI Kementrian Agama Sidenreng Rappang.dan pernah mengikuti Lomba Sabara dan Napak Tilas yang Diadakan di Kampus IAIN Parepare.

SELINGKUH DI BALAS SELINGKUH PRIA DI MADIUN KEPERGOK DENGAN SELINGKUHAN


Madiun, Jawa Timur -Baru-baru ini Sebuah video viral di media sosial yang mempertontonkan sepasang pria dan wanita cek-cok di pinggir jalan raya Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun pada Jumat (26/11/2021) siang.

Sepandai-pandai tupai melompat akan terjatuh juga, sepandai-pandai anda menyembunyikan selingkuhan akan ketahuan juga itulah pribahasa yang cocok untuk vidio yang sedang viral tersebut karena Belakangan diketahui ternyata adalah sepasang suami istri. Dari video  yang viral tersebut, nampak sang istri memakai sweter merah dengan celana hitam, sambil menggenggam sebuah batu yang akan digunakan untuk memecah kaca mobil Toyota Avanza warna putih yang didalamnya terdapat seorang wanita yang diduga selingkuhan suaminya.
 
Ketahuan Membawa Wanita Idaman lain

Sementara suaminya berkaos lengan pendek warna merah dengan memakai celana pendek warna hitam terus berusaha menghalau istrinya yang akan merusak mobil dan menghajar penumpangnya hingga pasutri tersebut terlibat aksi saling dorong dan adu fisik. 
 
Aan Ariyadi (38) warga setempat mengaku, karena Kejadianya di pinggir jalan raya sehingga aksi mereka jadi tontonan warga dan pengguna jalan lain. Bahkan banyak orang yang lihat dan merekam aksi mereka. 
 
“ Awalnya ya kaya orang berantem gitu, banyak orang yang lewat berhenti terus memvidio aksi mereka, terus kemudia. Ada orang kayaknya polisi mungkin ya yang melerai mereka.” Terang Aan.
 
Kesaksian yang sama juga diutarakan oleh Evi Fitria (35) warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi sehingga melihat langsung kejadian tersebut. Bahkan aksi cek-cok tersebut juga membuat arus lalu lintas macet.
 
Tau-tau si Cewek itu memergoki yang cowok itu, terus cek-cok gitu aja ditengah jalan nah bikin macet lalu disuruh orang untuk minggir terus didamaikan polisi dibawa ke Polsek gitu.” Jelas Evi. 
 
Sementara kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Dolopo, AKP Muslich Bawani, bahwa lokasinya berada di wilayah Desa Dolopo Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun. Sementara para pelaku ternyata adalah pasangan suami istri. Yaitu Hendra Bagus Murdianto dan Dianita Putri Pertiwi warga Jenangan Ponorogo. 
 
Jadi pada saat itu, si suami atas nama Hendra ketahuan selingkuh dengan perempuan lain dan diketahui oleh istrinya, sama istrinya dihentikan dan terjadilah cek-cok tersebut. Jadi perempuan idaman lainya itu ada di dalam mobil tersebut.” kata AKP muslich

Selingkuh Di Balas Selingkuh
 
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Dolopo, AKP Muslich mengatakan kedua orang yang sedang berantem tersebut adalah pasutri asal Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Saat itu sang suami sedang bersama dengan wanita lain dan dipergoki istrinya.
Kejadian inipun menjadi tontonan pengendara serta warga sekitar lokasi.

"Koe pilih aku opo wedokan kui metu (kamu pilih aku atau perempuan itu keluar" tunjuk si wanita ke dalam mobil.

Perempuan itu terus berusaha untuk mendekat ke mobil.
Namun si pria terus menahan badan istrinya supaya tidak mendekat ke mobil.

"Kowe kelonan karo liyane opo aku nesu, wedokan gatel, kowe kelonan nong kamar, Kancaku mbok keloni opo aku tau ngamuk. (Kamu tidur sama yang lain apa ak marah? perempuan gatel, kamu tidur di kamar sama yang lain. temanku kamu tiduri aku pernah marah?)," teriak pria itu di depan istrinya.

"Kasusnya perselingkuhan. Kalau dari informasi tadi, perempuan itu pernah selingkuh. Lalu yang laki-laki membalas selingkuh juga," kata AKP Muslich, Jumat (26/11/2021).

Status keduanya, lanjut Muslich, masih suami istri namun sedang proses cerai. "Sempat dibawa ke polsek dolopo sudah diberi pengertian juga. Karena kasusnya ini adalah delik aduan atau permasalahan pribadi sehingga cukup untuk diberikan arahan oleh anggota dan dipersilahkan pulang untuk menyelesaikan permasalahanya secara Kekeluargaan.


PEMBAKARAN DAN PENYERANGAN ORANG TAK DIKENAL DI TIGA ASRAMA MAHASISWA MAKASSAR


Makassar, Sulawesi Selatan - Tak cukup satu jam, setelah petugas usai melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) di lokasi awal yang terjadi di Jalan Sungai Limboto lorong 37, Kecamatan Makassar, Makassar Sulawesi Selatan yang terjadi pada minggu dini hari (28/11) tadi. Kini warga kembali digegerkan sebuah Penyerangan dan pembakaran asrama untuk kedua kalinya kembali terjadi di jalan Sungai Limboto Lorong 48 No.18, Kelurahan Maradekaya, Kecamatan Makassar, Makassar, Minggu pagi.

"Kejadiannya ada penyerangan, yang dilakukan oleh orang tak dikenal, mereka melakukan penyerangan menggunakan busur panah dan menyebabkan ada kebakaran pada sebuah asrama mahasiswa," ungkap Kapolsek Makassar Kompol Yusrisal Kurniawan.

Diketahui, Lokasi penyerangan yang terjadi untuk kedua kalinya oleh orang tak dikenal ini tak jau dari lokasi pertama dan hanya berjarak kurang lebih 100 meter. Kali ini, jumlah orang tak dikenal yang melakukan penyerangan berkisar 30 orang dengan menggunakan penutup wajah dan memakai helm serta mengendarai sepeda motor, menurut beberapa saksi warga dilokasi yang tak mau disebutkan namanya.

Insiden penyerangan oleh orang tak dikenal semakin marak di Makassar, ada tiga insiden penyerangan simbol-simbol perkumpulan mahasiswa di Makassar.

Penyerangan Asrama Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu ( IPMIL ) yang berada di jalan Sungai Limboto lorong 37 nomor 4 Makassar, Minggu dinihari (28/11/2021), sekitar pukul 02:47 Wita, adalah yang terparah. Sejam kemudian terjadi penyerangan lain di Asrama Pelajar dan Mahasiswa KEPMI Bone di jalan Sungai Limboto Lr. 48 No. 18, Makassar. Sebelumnya juga terjadi penyerangan sekretariat Mahasiswa Universitas Islam Makassar ( UIM ) di jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, yang juga menimbulkan Korban luka 1 Mahasiswa UIM.

"Korban terparah dialami Muhammad Abdullah Said, seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran ( PIP ), mengalami luka tebas parang di bagian tangan kiri hingga putus, tangan kanan nyaris putus, luka leher, dan luka," ujar Kepala Asrama IPMIL, Herman Pasande.

Saat ini korban sementara menjalani perawatan medis di ruang ICU Rumah Sakit Pelamonia Makassar," tambahnya.
Salahsatu korban penyerangan sedang dirawat di ruang ICU
Penyerangan di Asrama IPMIL adalah kasus penyerangan terparah yang terjadi . Penyerangan sekelompok orang tak dikenal di Asrama Mahasiswa tersebut menyebabkan Satu orang terluka parah dengan tangan terputus, tiga kamar dan satu ruang tamu terbakar akibat lemparan bom molotov.

"Kami masih melakukan penyelidikan terkait penyerangan Sekretariat Mahasiswa di Kampus UIM dengan memeriksa saksi mata dan barang bukti di lokasi kejadian," ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Nurtjahyana.

Polisi juga masih menyelidiki hubungan penyerangan Kampus UIM dan dua Asrama Mahasiswa yang jarak dan waktunya saling berdekatan, apalagi beredar di Media Sosial WA group, jika indikasi penyerangan simbol-simbol Mahasiswa, adalah aksi saling serang dan kental berbau SARA.